JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak mengambil keuntungan sedikit pun dari merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% dalam penggunaan QRIS untuk usaha mikro.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono menjelaskan, BI tak mengambil sepeserpun potongan QRIS. Menurutnya, karena ekosistem sistem pembayaran adalah industri.
“BI enggak terima apapun soal commercial dan kita tidak menerima pendapatan dari kenaikan MDR transaksi QRIS untuk usaha mikro,” ujar Dicky saat temu media, dikutip Kamis (20/7/2023).
Dicky juga sempat menjelaskan bahwa sebelum pandemi sejatinya MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,7%. Kemudian pandemi melanda dan sebagai respons, pemerintah memutuskan MDR untuk UMI ditetapkan 0%.
Baru mulai 1 Juli 2023, BI memutuskan MDR UMI ditetapkan sebesar 0,3%. Meski ada penyesuaian ditegaskan angka ini masih lebih rendah dari tarif sebelum pandemi maupun dibandingkan dengan yang lainnya.
Penetapan tarif dijelaskan sudah melalui pengkajian dengan mempertimbangkan nilai keekonomian. Tarif lebih ditujukan untuk mengganti berbagai investasi dan biaya operasional yang terlibat dalam pengembangan transaksi QRIS.