JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut pihaknya kaget saat mendapatkan informasi ada ekspor nikel dari Indonesia yang dilakukan secara ilegal.
"Saya juga kaget disampaikan bahwa ada ekspor ilegal, kaget saya," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Dia menegaskan, sampai saat ini pemerintah masih melarang ekspor nikel. Larangan ekspor bijih nikel tersebut diberlakukan sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
"Dan yang saya tahu sampai dengan sekarang tidak ada pemerintah mengeluarkan izin ekspor itu," ujarnya.
Oleh karena itu Bahlil meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada para pelaku yang melakukan ekspor nikel secara ilegal.
"Kalau masih ada yang melakukan gerakan tambahan di luar dari pada apa yang menjadi aturan, saya minta kepada aparat hukum proses aja, karena ini bukan tindakan yang menjadi legal dari kebijakan negara," tegasnya.
"Apakah mungkin ini dimasukan contoh isinya judulnya pasir besi tapi dalamnya nikel ya wallahualam. Dan kalau itu terjadi saya pikir aparat penegak hukum segera melakukan tindakan hukum, karena negara ini negara hukum gak boleh ada yang melakukan gerakan tambahan di luar koridor hukum," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan siasat licik oknum petugas survey atau surveyor terkait ekspor jutaan ore nikel ke Tiongkok. KPK menyebut ada titik kelemahan pengawasan soal laporan surveyor dalam ekspor tambang ke luar negeri.
"Saya bilangnya bukan modus baru, tapi memang titik lemah kita selama ini soal laporan surveyor. Kita percaya bahwa surveyor itu profesional," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
(Taufik Fajar)