JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memperkenalkan kebijakan baru yang merupakan bagian dari perbaikan pelayanan kepada wajib pajak (WP). Kebijakan ini ditujukan kepada WP orang pribadi (OP) yang mengalami lebih bayar.
Kebijakan ini tertuang dalam PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
BACA JUGA:
"Di mana terkadang SPT-nya mengalami lebih bayar sampai dengan Rp100 juta, kami sekarang lakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya," ujar Sri dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Juli 2023 secara virtual di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Kalau semula restitusi WP OP dilakukan prosesnya selama 1 tahun, maka untuk tahun ini akan dilakukan percepatan hanya 15 hari kerja.
BACA JUGA:
"Dalam hal ini, kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat. Prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tak lagi melalui face-to-face," ungkap Sri.