Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Orang RI Lebih Bayar Pajak Rp56,3 Miliar, Kini Bisa Cair 15 Hari

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |13:06 WIB
Orang RI Lebih Bayar Pajak Rp56,3 Miliar, Kini Bisa Cair 15 Hari
Sri Mulyani. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memperkenalkan kebijakan baru yang merupakan bagian dari perbaikan pelayanan kepada wajib pajak (WP). Kebijakan ini ditujukan kepada WP orang pribadi (OP) yang mengalami lebih bayar.

Kebijakan ini tertuang dalam PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

 BACA JUGA:

"Di mana terkadang SPT-nya mengalami lebih bayar sampai dengan Rp100 juta, kami sekarang lakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya," ujar Sri dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Juli 2023 secara virtual di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Kalau semula restitusi WP OP dilakukan prosesnya selama 1 tahun, maka untuk tahun ini akan dilakukan percepatan hanya 15 hari kerja.

 BACA JUGA:

"Dalam hal ini, kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat. Prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tak lagi melalui face-to-face," ungkap Sri.

Sehingga, hal ini juga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Dia mengatakan, sosialisasi terus dilaksanakan agar WP memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan.

Berdasarkan data per 14 Juli 2023, jumlah SPT PPh OP dengan lebih bayar sampai dengan Rp100 juta sebanyak 15.419 WP dengan total nilai Rp56,32 miliar.

"Dari jumlah ini, sebanyak 1.895 WP telah diberikan pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar," pungkas Sri.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement