Encep menyebutkan, beragam modus pun menghiasi tindak penipuan ini. Modus yang biasa digunakan dan angkanya masih tinggi di bulan Juni lalu, ialah online shop fiktif dengan 1.136 laporan.
"Penipuan ini menyasar pembeli barang secara daring, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri. Dengan modus ini, pelaku akan mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menghubungi penerima barang untuk meminta transfer sejumlah uang. Ancaman dan gertakan, seperti barang akan ditahan Bea Cukai atau hukuman penjara, kerap digunakan dalam modus ini untuk menyudutkan korbannya," ungkapnya.
Modus lainnya ialah romansa dan diplomatik yang juga melibatkan pengiriman barang. Ada pula, penipuan modus pencucian uang dengan dalih pembawaan uang tunai atau pengiriman hadiah uang tunai dalam jumlah besar, tetapi orang atau barang yang dikirim ditahan petugas Bea Cukai. Juga, penipuan modus lelang palsu dengan barang sitaan bea cukai yang dijual dengan harga miring.
"Terbaru, kami menemukan modus penipuan dalam pengisian electronic customs declaration (e-CD), yang merupakan bentuk digital pemberitahuan pabean untuk penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri. Sebenarnya, pengisian e-CD ini tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui tautan ecd.beacukai.go.id. Namun saat ini, marak beredar website e-CD palsu di kalangan WNI di luar negeri. Kami harap masyarakat tidak mudah terpengaruh dan selalu mengkonfirmasi indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ke saluran resmi, seperti Bravo Bea Cukai 1500225 atau akun-akun media sosial Bea Cukai," terang Encep.
(Feby Novalius)