JAKARTA – Coba pikir-pikir dahulu sebelum mengajukan pinjaman online (pinjol). Apalagi jika aplikasi pinjol tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jangan asal mengajukan pinjol hanya untuk mendapatkan sesuatu dengan cara yang instan.
“Sobat OJK, Siapa yang punya banyak keinginan, tapi nggak ada anggaran dan pengen pakai cara instan? Eits! Jangan langsung ajuin pinjol ya Sobat!” tulis ojkindonesia di Instagramnya, Rabu (26/7/2023).
Jangan karena ingin mendapatkan sesuatu dengan cara yang instan, tapi ujungnya malah merugikan diri sendiri.
Ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan pinjol.