JAKARTA – Pemberlakuan periode baru kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku dua periode menjadi enam periode.
Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Hal itu menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian yang mulai berlaku pada Januari 2024.
Mengutip rilis resmi yang diterbitkan BKN, dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.