Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Mulai Januari 2024

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |13:04 WIB
Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Mulai Januari 2024
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di mana sebelumnya berlaku dua periode menjadi enam periode.

 BACA JUGA:

Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Hal itu menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian yang mulai berlaku pada Januari 2024.

Mengutip rilis resmi yang diterbitkan BKN, dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

 BACA JUGA:

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement