JAKARTA - Rancangan undang-undang tentang aparatur sipil negara (RUU ASN) segera disahkan. Dengan disahkan RUU ASN maka tenaga honorer diangkat menjadi PNS paruh waktu atau part time.
Ditargetkan RUU ASN disahkan pada Agustus 2023. Selain itu RUU ASN juga menjamin tidak ada PHK massal. Tercatat saat ini jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang.
Soal status tenaga honorer nantinya bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori.
"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Dia menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer lewat RUU ASN. "Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer," kata Doli.