Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minat Jadi PNS Part Time? Ternyata Segini Gajinya

Himayatul Azizah , Jurnalis-Rabu, 19 Juli 2023 |20:01 WIB
Minat Jadi PNS Part Time? Ternyata Segini Gajinya
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PNS part time yang belakangan ramai diberitakan menarik untuk diulas.

Diketahui kebijakan PNS part time masih dalam proses pengkajian pemerintah bersama DPR bedasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerindah dan DPR masih dalam tahap diskusi terkait perlindungan tenaga honorer di RUU ASN yang akan ditiadakan pada 28 November 2023.

 BACA JUGA:

Pemerintah dan DPR berjanji tidak akan ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer. Sehingga muncul wacana PNS part time sebagai formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time.

Apabila telah mendapat persetujuan dalam RUU ASN, maka ASN akan terbagi menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time. Lebih lanjut Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan kebijakan terkait PNS part time.

 BACA JUGA:

"Perihal tersebut saat ini masih dalam pembahasan oleh Pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan/aturan resminya telah diterbitkan," kata Plt Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji kepada Okezone, Jakarta beberapa waktu lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement