JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan insentif fiskal Rp1 triliun bagi daerah berprestasi mengendalikan inflasi tidak boleh untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas.
"Insentif ini hanya digunakan untuk kegiatan yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Sri dalam Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I 2023 di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Tak hanya itu, insentif fiskal ini juga didorong untuk mendukung kebijakan pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
Adapun penyaluran insentif fiskal Rp1 triliun ini akan dibagi menjadi 3 periode. Besaran alokasi periode pertama dan periode kedua adalah sebesar Rp330 miliar, dan periode ketiga sebesar Rp340 miliar.
Jumlah daerah penerima alokasi adalah 33 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua. Sedangkan periode ketiga adalah 34 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 67 tahun 2023.
"Indikator penilaiannya adalah baik dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi," ucap Sri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)