Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Segini Gaji PNS yang Sudah Pensiun

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |14:00 WIB
Ternyata Segini Gaji PNS yang Sudah Pensiun
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Ternyata segini gaji PNS yang sudah pensiun berserta tunjangan menarik diulas. Pembahasan ini meliputi berapa besaran yang diterima oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantasberapa gaji PNS yang sudah pensiun? Dilansir dari berbagai sumber berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, berikut besaran gaji pensiunan PNS di Indonesia.

1. Gaji Pokok Pensiunan PNS

- Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900

- Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000

- Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800

- Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement