Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Segini Gaji PNS yang Sudah Pensiun

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |14:00 WIB
Ternyata Segini Gaji PNS yang Sudah Pensiun
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 2 : Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 3 : Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 4 : Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600

Demikian informasi mengenai gaji PNS yang sudah pensiun. Dengan demikian, ada baiknya seorang PNS naik pangkat tepat waktu. Pasalnya, semakin tinggi pangkat dan golongan maka akan semakin besar juga gaji yang akan mereka terima saat masa pensiun.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement