JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan membatasi kapasitas penumpang dinamis (load factor) pada kereta api (KA) yang disubsidi menggunakan skema Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengungkapkan bahwa aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.
BACA JUGA:
Hal tersebut lantaran banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan KA PSO.
Sehingga diperlukan adanya pengaturan kapasitas demi kenyamanan penumpang.
Lebih lanjut, Risal menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.
BACA JUGA:
“Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150%, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120% melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Risal dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).