Kemudian kas dan setara kas mencapai Rp7,8 miliar dan tercatat tidak memiliki utang.
Sebagai informasi, Ridwan Djamaluddin dikeluarkan dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol itu dibawa petugas menuju mobil tahanan.
Selain Ridwan satu tersangka lagi adalah HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun, belun ada keterangan jelas atas penahanan tersebut.
(Feby Novalius)