JAKARTA - Tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) naik. Untuk golongan I biasanya Rp7.000 naik menjadi Rp7.500.
Kenaikan ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023.
Adapun rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya, sebagai berikut:
1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
2. Golongqn II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
Mengutip laman resmi instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, Kamis (10/8/2023), pemberlakuan tarif baru mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi.