JAKARTA - Selain tarif Jalan Tol Jagorawi yang naik. Tarif Tol Sedyatmo juga mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif ini akan diberlakukan per 20 Agustus 2023.
Hal itu berdasarkan Kepmen PUPR No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.
Adapun rincian kenaikan ruas Tol yang menghubungkan DKI Jakarta ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) sebagai berikut:
1. Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500.
2. Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11 ribu.
3. Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu.
Sementara itu, untuk tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) juga naik. Untuk golongan I biasanya Rp7.000 naik menjadi Rp7.500.
Adapun rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya, sebagai berikut:
1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
2. Golongqn II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
Mengutip laman resmi instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, Kamis (10/8/2023), pemberlakuan tarif baru mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi.
(Feby Novalius)