Teten menegaskan Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan pemerintah dan kementerian untuk melakukan kebijakan substitusi impor dengan memperbesar belanja pengadaan barang dan jasa minimal 40 persen menggunakan APBN. Kebijakan tersebut, ditegaskannya untuk melindungi produk-produk UMKM serta menambah lapangan pekerjaan.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli mengatakan revisi Permendag 50 Tahun 2020 terkait perdagangan digital, sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Menurutnya, terdapat tiga kajian yang akan dibahas. Pertama, e-commerce harus mempunyai izin dengan media sosial.
Kedua, positive list yang akan memuat daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Menurut Zulkifli, barang impor yang sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri tidak akan masuk dalam positive list.
"Misalnya kita punya buah-buahan seperti alpukat. Itu tidak boleh beli di luar. Kalau mau beli secara online harus lewat jalur impor yang izinnya jelas," ucap Mendag Zulkifli.
Pembahasan ketiga adalah kelengkapan informasi mengenai asal usul barang impor. Pelaku e-commerce, disebutnya, masih kesulitan mendeteksi asal barang karena tidak dicantumkan di dalam platform tersebut.
(Taufik Fajar)