Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkop Tak Setuju List Barang-Barang yang Boleh Diimpor dengan Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Sri Kurnia Ningsih , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2023 |14:46 WIB
Menkop Tak Setuju List Barang-Barang yang Boleh Diimpor dengan Harga di Bawah Rp1,5 Juta
MenkopUKM Teten Masduki (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menyatakan pihaknya tak menyetujui usulan memasukkan positive list atau daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah USD100 dolar atau Rp1,5 juta pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020.

“Itu saya tidak setuju (positive list). Ini sesuai arahan Pak Presiden karena sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga udah diterapkan harus membeli produk dalam negeri,” kata Menkop dan UKM Teten Masduki kepada media dikutip Antara, Senin (14/8/2023).

Menteri Teten menuturkan alih-alih membuat positive list yang memuat daftar barang impor yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dengan harga di bawah USD100 dolar.

Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang memaksa pelaku industri luar negeri yang barangnya belum bisa diproduksi di dalam negeri untuk membuat pabrik dan melakukan produksinya di dalam negeri.

“Katakan barang itu belum ada misalnya tapi kalau itu begitu kita tutup impornya, pasti market akan segera diisi dengan produk dalam negeri. Selalu begitu mekanisme pasar itu, pemerintah justru yang harus mempengaruhi kebijakan itu,” ucapnya.

Teten menegaskan Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan pemerintah dan kementerian untuk melakukan kebijakan substitusi impor dengan memperbesar belanja pengadaan barang dan jasa minimal 40 persen menggunakan APBN. Kebijakan tersebut, ditegaskannya untuk melindungi produk-produk UMKM serta menambah lapangan pekerjaan.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli mengatakan revisi Permendag 50 Tahun 2020 terkait perdagangan digital, sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Menurutnya, terdapat tiga kajian yang akan dibahas. Pertama, e-commerce harus mempunyai izin dengan media sosial.

Kedua, positive list yang akan memuat daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Menurut Zulkifli, barang impor yang sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri tidak akan masuk dalam positive list.

"Misalnya kita punya buah-buahan seperti alpukat. Itu tidak boleh beli di luar. Kalau mau beli secara online harus lewat jalur impor yang izinnya jelas," ucap Mendag Zulkifli.

Pembahasan ketiga adalah kelengkapan informasi mengenai asal usul barang impor. Pelaku e-commerce, disebutnya, masih kesulitan mendeteksi asal barang karena tidak dicantumkan di dalam platform tersebut.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement