JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menyatakan pihaknya tak menyetujui usulan memasukkan positive list atau daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah USD100 dolar atau Rp1,5 juta pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020.
“Itu saya tidak setuju (positive list). Ini sesuai arahan Pak Presiden karena sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga udah diterapkan harus membeli produk dalam negeri,” kata Menkop dan UKM Teten Masduki kepada media dikutip Antara, Senin (14/8/2023).
Menteri Teten menuturkan alih-alih membuat positive list yang memuat daftar barang impor yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dengan harga di bawah USD100 dolar.
Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang memaksa pelaku industri luar negeri yang barangnya belum bisa diproduksi di dalam negeri untuk membuat pabrik dan melakukan produksinya di dalam negeri.
“Katakan barang itu belum ada misalnya tapi kalau itu begitu kita tutup impornya, pasti market akan segera diisi dengan produk dalam negeri. Selalu begitu mekanisme pasar itu, pemerintah justru yang harus mempengaruhi kebijakan itu,” ucapnya.