Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek-Cek! Segini Tarif Tol Cisumdawu

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |13:07 WIB
Cek-Cek! Segini Tarif Tol Cisumdawu
Pemberlakuan Tarif Tol Cisumdawu. (Foto: okezone.com/Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) mulai memberlakukan tarif usai diresmikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Khususnya dari Seksi 4 hingga 6 Cimalaka-Dawuan mulai diberlakukan tarifnya sejak Senin, 14 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 959/KPTS/M/2023 Tanggal 10 Agustus 2023.

Jalan Tol Cisumdawu menghubungkan Kota Bandung melalui Jalan Tol Cipularang dan terhubung juga menuju Cirebon melalui Jalan Tol Cipali dan Kertajati yang ditempuh waktu perjalanan sekitar 40 hingga 50 menit dengan kecepatan minimal 80 km/jam.

Jalan Tol Cisumdawu memiliki total panjang 61,6 Km dan terdiri dari 6 Seksi yakni, Seksi 1 Cileunyi - Pamulihan (11,4 Km), Seksi 2 Pamulihan - Sumedang (17 Km), Seksi 3 Sumedang - Cimalaka (4 Km), Seksi 4 Cimalaka - Legok (8,2 Km), Seksi 5A dan 5B Legok - Ujung Jaya (14,9 Km), Seksi 6A dan 6B Ujung Jaya - Dawuan (6,1 Km).

Jalan Tol Cisumdawu memiliki 5 buah Simpang Susun (SS) yakni SS Pamulihan, SS Sumedang, SS Cimalaka, SS Legok, SS Ujung Jaya, dan 2 Junction yakni Junction Cileunyi dan Junction Dawuan dan menjadi salah satu Jalan Tol terindah di Indonesia dengan dikelilingi pemandangan Gunung Tampomas, Manglayang, dan Patuha.

Mengutip laman resmi BPJT Kementerian PUPR, daftar tarif lengkap jalan tol Cisumdawu untuk rute terjauh sebagai berikut:

1. Cileunyi - Cisumdawu Utama

Golongan I: Rp78.500

Golongan II dan III: Rp118.000

Golongan IV dan V: Rp157.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement