JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah umumkan kenaikan gaji PNS 8% di 2024.
Kebijakan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Jika gaji tertinggi saat ini Rp5,9 juta Ditambah besaran kenaikan 8% (Rp472.000) jadi Rp6,3 juta
Gaji PNS naik 8%, maka kenaikan gaji PNS golongan I minimal sekira Rp124.864 hingga Rp214.920.
Sementara untuk golongan IV, kisaran kenaikan gajinya antara Rp243.544 hingga Rp472.096. Angka kenaikan ini hanya kisaran berdasarkan besaran 8%.
Meski demikian, kepastian besaran kenaikan gaji PNS di 2024 akan menunggu aturan resmi dari pemerintah.