JAKARTA – Dago Elos menjadi sorotan karena terjadinya bentrok antara warga dengan Polisi. Kericuhan karena masalah sengketa warga dengan Keluarga Muller yang mengklaim kepemilikan atas tanah di Kampung Dago Elos.
"Warga Dago Elos saat ini sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dan tengah mempertahankan lahannya dari ancaman penggusuran paksa," tulis akun @YLBHI.
Akun tersebut menambahkan, warga datang ke Polrestabes untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh lawan sengketanya. Namun, laporan ditolak oleh pihak Polrestabes Bandung.
Lalu, siapakah Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha?
Mahkamah Agung (MA) menyatakan sah Heri Hermawan Muller bin Edi Muller, Dodi Rustendi Muller bin Edi Muller dan Pipin Sandepi bin Edi Muller sebagai ahli waris yang sah dari Eduar Muller.
Ditetapkan bahwa Edi Eduard Muller adalah ahli waris George Hendrik Muller. Menetapkan George Hendrik Muller adalah ahli waris George Hendrikus Wilhelmus Muller.
MA juga menyatakan sah dan berharga sita hak milik (revindicatoir beslag) atas tanah-tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 yang dilaksanakan dalam perkara ini. Menyatakan sah menurut hukum riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa a quo adalah berdasarkan Acte van Prijgving van Eigendom Vervondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan: George Hendrik Muller, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het LandTjoemblong in de afdeeling Bandoeng...bekrad : De Naamlooze Vennootschaft Cement Tegel Fabrieken Handeel “SIMONGAN” Landeigenaar EnPrijgeving mDe Europach George Hendrik Muller.
Berdasarkan terjemahan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia adalah Akta Atas Nama Raja, Akta Kepemilikan Nomor Verponding 3740, 3741, 3742 kepada: GEORGE HENDRIK MULLER, Pemilik, berasal dari peralihan pemilik tanah sebelumnya Perseroan Terbatas Pabrik Tegel Semen Handeel “SIMOENGAN”.
Maka, MA pun menyatakan para tergugat (tergugat 1 sampai dengan tergugat 335) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat yakni warga atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada Direktur Utama PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara.
Baca Selengkapnya: Dago Elos Juga Ramai di Medsos, Ternyata Ini Pemilik Lahan yang Jadi Sengketa
(Feby Novalius)