Untuk saat ini, peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status peserta diaktifkan, peserta jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap.
Hal ini membuat peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya awal dikali jumlah bulan tunggakan atau berapa bulan Anda absen membayar.
Mengenai besaran denda telat bayar BPJS ini sendiri bisa beragam, tergantung pada situasi-situasi tertentu.
Baca Juga: Nasib Peserta BPJS yang Tidak Bayar Iuran 4 Tahun
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.