Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Susun Aturan Lisensi Influencer-Selebgram yang Pasarkan Produk Jasa Keuangan

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |16:50 WIB
OJK Susun Aturan Lisensi Influencer-Selebgram yang Pasarkan Produk Jasa Keuangan
OJK susun aturan lisensi influencer yang memasarkan produk keuangan (Foto: Okezone)
A
A
A

Kiki menambahkan, fenomena crazy rich yang muncul belakangan ini dinilai meresahkan. Pasalnya, fenomena tersebut membuat masyarakat tergiur untuk menjadi kaya dengan cara yang instan, tanpa memikirkan risiko jangka panjang.

“Masyarakat kita ini lemah dalam arti mentalnya tidak pas. Misalnya, kalau mau kaya ya kerja, kalau mau investasi ya yang benar, seperti saham, emas dan properti,” tutur dia.

Selain menggodok aturan lisensi, pemerintah juga sedang berdiskusi mengenai Dewan Sosial Media atau Social Media Council yang akan mengawasi aktivitas para selebgram atau influencer dalam memasarkan produk jasa keuangan, utamanya produk investasi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement