Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pulau Balang Mau Dihapus dari Kawasan IKN

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |08:21 WIB
Pulau Balang Mau Dihapus dari Kawasan IKN
Menteri Bappenas Suharso Jelaskan Soal RUU IKN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa RUU IKN yang baru membahas terkait penghapusan Pulau Balang dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Pemutakhiran delineasi wilayah di latar belakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan perairan Teluk Balikpapan," kata Suharso dalam Raker Komisi II DPR RI dengan jajaran menteri dikutip Antara, Selasa (22/8/2023).

Adapun delineasi wilayah merupakan upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah wilayah tertentu.

Suharso menjelaskan, melalui perubahan pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3 tersebut, Pulau Balang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan untuk menghindari wilayah pemukiman yang terpotong guna meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.

Selain itu, penghapusan Pulau Balang diperlukan demi menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut Mahakam, administrasi, serta pelayanan publik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement