Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Usul Ada Jabatan Pimpinan Tinggi Non-PNS di IKN

Himayatul Azizah , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |20:35 WIB
Pemerintah Usul Ada Jabatan Pimpinan Tinggi Non-PNS di IKN
Pemerintah usul adanya jabatan pimpinan tertinggi non PNS di IKN. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah mengusulkan adanya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari kalangan Non-PNS dalam komposisi kepegawaian Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (RUU IKN) pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan, penambahan pasal 42 ayat 4 tersebut ditujukan agar birokrasi OIKN mampu menunjang kegiatan Penyelenggara Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, serta Penyelanggara Pemdasus IKN (4P).

 BACA JUGA:

“Perubahan dalam hal pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilatarbelakangi perlunya kombinasi antara ASN dan profesional non birokrat untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan 4P oleh Otorita,” kata Suharso dalam Raker Komisi II DPR RI dengan jajaran menteri di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (21/8/2023).

Suharso menjelaskan bahwa diperlukan adanya diversifikasi komposisi kepegawaian mengingat kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dalam sisi perencanaan birokrasi pemerintah, sedangkan kalangan profesional Non-PNS, dipandang mampu berkontribusi berdasarkan secara teknis dalam kegiatan pengembangan proyek (project development).

 BACA JUGA:

Jika ketentuan tersebut tidak diubah, terdapat risiko yakni OIKN akan mengalami kesulitan percepatan pembangunan sesuai target yang telah ditetapkan oleh UU.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement