JAKARTA - Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menemui babak baru.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat resmi menunda pembacaan putusan sidang yang digelar pada Senin 21 Agustus 2023.
"Putusan sidang ditunda menjadi hari Kamis, 24 Agustus 2023," kata Pj SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita di keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (22/8/2023).
Adapun pihak yang hadir adalah kuasa pemohon mewakili Donny Hartanto Laksamana, dan kuasa WSKT selaku termohon.
Ermy menuturkan pihaknya sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA).