Maka dari itu Budi mengimbau masyarakat supaya cermat dalam menggunakn pinjaman online. Selain itu masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan sebelum melakukan pinjaman online.
Adapun upaya OJK bersama Kominfo dalam mengidentifikasi pinjol ilegal. Dengan menggunakan konsep legal dan logis.
Pertama, jika melihat promosi pinjaman online, lakukan pengecekan terlebih dahulu. Cari tahu apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak.
Kedua, identifikasi apakah syarat dan ketentuan pinjol tersebut logis. Sehingga masyarakat tahu berapa bunga dari peminjaman dan tidak merasa dirugikan ketika melakukan pelunasan.
(Taufik Fajar)