Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengembang Rumah Diwajibkan Bangun Hunian Berimbang di IKN

Sri Kurnia Ningsih , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |15:10 WIB
Pengembang Rumah Diwajibkan Bangun Hunian Berimbang di IKN
Pengembang Rumah Wajibkan Rumah Berimbang di IKN Nusantara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa pengembang perumahan baru diwajibkan membangun hunian berimbang di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sesuai revisi Undang-Undang (UU) IKN Nusantara.

"Bagi pengembang-pengembang baru diwajibkan untuk membangun hunian berimbang di IKN," ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dalam konferensi pers dikutip Antara, Jumat (25/8/2023).

Iwan mengatakan bahwa penyelenggaraan perumahan dalam revisi UU IKN merupakan prakarsa dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini dikarenakan ada beberapa kewajiban dari para pengembang untuk membangun hunian berimbang di mana untuk pembangunan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di Jakarta dan Pulau Jawa yang mengalami kesulitan dan kemudian tertunda.

"Kewajiban itu yang ditagih dan dilaksanakan oleh para pengembang di IKN Nusantara. Hal ini dalam rangka agar target pembangunan IKN tidak hanya untuk rumah mewah saja, namun juga pembangunan untuk rumah menengah dan rumah terjangkau bagi MBR yang dapat dipenuhi di IKN," kata Iwan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement