Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengembang Rumah Diwajibkan Bangun Hunian Berimbang di IKN

Sri Kurnia Ningsih , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |15:10 WIB
Pengembang Rumah Diwajibkan Bangun Hunian Berimbang di IKN
Pengembang Rumah Wajibkan Rumah Berimbang di IKN Nusantara (Foto: Okezone)
A
A
A

Ditjen Perumahan dan OIKN melakukan koordinasi terkait skema dan teknis pengaturan yang sudah dimasukkan ke dalam revisi UU IKN mengenai penyelenggaraan perumahan.

"Dan, ini sedang proses uji publik," ujar Iwan.

Dalam pembangunan perumahan di Indonesia terdapat peraturan pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang yakni pembangunan rumah dengan pola 1 banding 2 banding 3.

Artinya, ketika pengembang membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah terjangkau untuk MBR.

Salah satu pokok urgensi revisi UU IKN mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.

Tujuan lainnya adalah memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang, serta percepatan pembangunan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement