Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Pinjol Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Rp139 Triliun tapi Kian Banyak

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Minggu, 27 Agustus 2023 |04:53 WIB
5 Fakta Pinjol Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Rp139 Triliun tapi Kian Banyak
Korban pinjol dan investasi bodong capai ratusan triliun (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat dari investasi bodong hingga pinjaman online (pinjol) mencapai Rp139 triliun dalam periode 2017 hingga 2022.

Faktanya, rata-rata yang menjadi korban dari pinjol tersebut adalah Masyarakat yang menengah ke bawah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan adanya digitalisasi keuangan malah memunculkan masalah-masalah kejahatan yang baru, contohnya kerugian ratusan triliun yang disebabkan investasi bodong dan pinjaman yang didapatkan secara online. Hal ini haruslah diwaspadai oleh Masyarakat.

“Di Indonesia sendiri kita bisa melihat kerugian Rp139 triliun dari investasi ilegal dan pinjaman online," ujar Friderica dalam ASEAN Fest 2023 di JCC Senayan.

Berikut ini, telah dirangkum oleh Okezone, fakta-fakta mengenai pinjol ilegal yang bikin Masyarakat rugi mencapai triliunan. Minggu (27/8/2023).

1. Aktivitas Keuangan Ilegal yang Terbagi Kedalam Beberapa Entitas

Pembagian entitas tersebut, mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga pegadaian.

2. Sudah Dilakukan Pemberhentian Ribuan Entitas

Friderica juga membeberkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.

Jika dirinci, yakni 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Menurut Friderica, hal ini terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.

3. Pelaku Kriminal Meningkat

Dengan adanya aktivitas illegal tersebut, membuat pelaku kriminal di sebuah wilayah itu menjadi meningkat, yang paling sering berbasis siber.

Pelaku kriminal berbasis siber juga makin meningkat kasusnya. Di Indonesia saja ada 700 juta kasus kriminal siber yang terjadi pada 2022.

4. Kerugian Akibat Kasus Kriminal

Dengan adanya aktivitas siber criminal tersebut, membuat kerugian yang terjadi pun semakin besar, secara global pada 2022 kerugian karena kasus kriminal siber mencapai USD10,2 miliar. Naik pesat dari tahun sebelumnya yang cuma USD6,9 miliar.

“Di tengah keuntungan yang ada, di lain pihak, perlindungan keuangan perlindungan konsumen keuangan sangat penting," kata Friderica.

Rincian kerugian masyarakat akibat koperasi simpan pinjam, gadai, pinjol ilegal, dan investasi bodong selama 2017 – 2022 sebagai berikut:

- 2017 Rp4,4 triliun

- 2018 Rp1,4 triliun

- 2019 Rp4 triliun

- 2020 Rp5,9 triliun

- 2021 Rp2,54 triliun

- 2022 Rp120,79 triliun.

5. Pengawasan OJK Kepada Beberapa Perilaku Usaha

Untuk menanggulangi masalah-masalah tersebut, OJK melakukan usaha dengan mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) antara lain dalam membuat kontrak atau perjanjian baku. OJK juga mewanti PUJK yang menyelenggarakan layanan berbasis digital harus memastikan keandalan sistem serta keamanan data konsumen.

“Kami juga mendapat penguatan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct. Kami akan awasi dan atur, itu semua ada sanksinya,” imbuh Friderica.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement