3. Terdapat Asuransi Usaha Pertanian
Hal tersebut didukung oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 telah membuat Asuransi Usaha Pertanian yang tujuannya adalah memberikan ganti rugi terhadap petani yang areal tanaman padinya mengalami kerusakan minimal 70%.
BACA JUGA:
4. Meringankan Beban Petani
Muhadjir menambahkan dengan ini pemerintah siapkan bantuan tunai untuk meringankan beban petani. Karena sebenarnya sudah terdapat asuransi, tetapi memang sangat terbatas. Jadi, belum tersosialisasi dengan baik di beberapa kabupaten atau kota.
BACA JUGA:
5. Petani di Sulawesi Utara Sudah Diasuransikan
Muhadjir juga mencontohkan ketika kunjungan kerja di Sulawesi Utara (Sulut) bahwa petani sudah diasuransikan sehingga jika terjadi puso akan terbantu dengan asuransi.
“Kecuali beberapa Provinsi ya kemarin saya waktu ke Sulut, berdasarkan penjelasan pak Gubernur para petani sudah diasuransikan sehingga kalau ada puso itu langsung bisa di-handle oleh pihak asuransi.
“Itu bagus karena petaninya juga tidak terberatkan, Pemda juga terbantu dengan adanya asuransi itu,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)