Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KTT ASEAN, PNS WFH 28 Agustus-7 September 2023

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Senin, 28 Agustus 2023 |18:01 WIB
KTT ASEAN, PNS WFH 28 Agustus-7 September 2023
Ada KTT ASEAN, PNS diminta WFH. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerapkan work form home (WFH) mulai hari ini 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Hal itu menyusulsurat edaran Menpan RB mengenai work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 terkait dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

 BACA JUGA:

"Jadi, surat edaran Menpan RB menindaklanjuti arahan rapat terbatas yang terdahulu dari Bapak Presiden, itu kami mengeluarkan WFH mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 dalam rangka KTT (ASEAN)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas seperti dilansir Antara, Senin (28/8/2023).

 BACA JUGA:

Menpan RB menekankan bahwa surat edaran itu bukan dalam rangka mencegah atau mengatasi polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya, yang belakangan makin ramai dibicarakan.

"Jadi, bukan dalam rangka soal polusi udara dan lain-lain," kata dia.

 BACA JUGA:

Untuk persoalan polusi udara, kata dia, Pemerintah masih melakukan kajian matang apakah pemberlakuan WFH akan efektif dan efisien dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota dan sekitarnya.

"Kami tadi menyampaikan di ratas, WFH dalam rangka mengurangi polusi udara perlu dikaji lebih mendalam apakah memang ini efektif untuk mengurangi polusi udara. Ini beda kasusnya dengan Covid-19," ujar dia.

Dia juga menekankan kembali bahwa pemberlakuan WFH atau hybrid working mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 adalah upaya untuk mencegah kemacetan saat penyelenggaraan rangkaian KTT ASEAN di Jakarta.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement