JAKARTA – Gaji PNS sebelum dan sesudah naik 8% ini perbandingan besarannya.
Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya kenaikan gaji PNS sebanyak 8% dan pensiunan 12% yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:
"Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," ujar Jokowi, dalam penyampaian Rancangan UU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Berikut daftar gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebesar 8% yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:
Golongan I
BACA JUGA:
- Sebelum
• Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
• Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Sesudah
• Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
• Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
• Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
• Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
- Sebelum
• IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
• IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Sesudah
• IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
• IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
• IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
• IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Sebelum
• IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
BACA JUGA:
• IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Sesudah
• IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
• IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
• IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
• IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
- Sebelum
• IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
• IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
• IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
• IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
• IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
- Sesudah
• IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
• IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
• IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
• IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
• IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS yang telah resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi ini akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.
Sementara itu, diketahui saat ini 50% PNS DKI Jakarta mulai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Senin, 21 Agustus 2023.
Kebijakan ini berlaku hingga 21 Oktober 2023 sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca Selengkapnya: Segini Perbandingan Besaran Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8%
(Zuhirna Wulan Dilla)