Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Kenaikan Gaji PNS Bikin Buruh Cemburu

Hafizhuddin , Jurnalis-Minggu, 27 Agustus 2023 |06:49 WIB
5 Fakta Kenaikan Gaji PNS Bikin Buruh Cemburu
Kenaikan gaji PNS buat cemburu buruh (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kabar baik seputar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), memicu para buruh yang mendengarnya untuk menyuarakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024.

Sejauh ini, target kenaikan UMP yang paling sesuai menurut perwakilan para buruh yang menuntut kenaikan upah adalah sebesar 15%. Menurutnya kenaikan UMP 15% adalah hal yang wajar jika melihat berapa besar kenaikan gaji PNS dan pensiunan yang diberitakan sebelumnya.

Kabar kenaikan gaji PNS sempat menjadi bahan perbincangan yang intens pada paruh pertama 2023. Kini, kebenaran realisasinya tidak lagi menjadi desas-desus bersamaan dengan pengumuman yang disampaikan langsung oleh Presiden RI sekitar sepekan yang lalu.

Dirangkum Okezone (27/8/2023), berikut 6 fakta kenaikan gaji PNS yang buat buruh cemburu:

1. Anggaran Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan

Dalam Sidang Paripurna DPR RI tentang RUU APBN dan Nota Keuangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan naik sebesar 8%. Sementara itu, gaji pensiunan akan naik 12%.

Kenaikan gaji PNS tersebut memakan total anggaran sebesar Rp52 triliun. Angka itu terdiri dari PNS pemerintah pusat yang sebesar Rp9,4 triliun, PNS di pemerintah daerah sebesar Rp25,8 triliun dan pensiunan sebanyak Rp9,4 triliun.

Adapun adanya perbedaan persen kenaikan tersebut dikarenakan para pensiunan PNS sudah tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) seperti yang diterima oleh para PNS aktif lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement