4. Landasan Buruh Minta Naik Upah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, meminta upah buruh melalui UMP bisa naik 15% pada awal 2024.
Hal itu dipertimbangkannya setelah melihat pemerintah membuat keputusan menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8%, serta Pensiunan sebesar 12%.
Tuntutan Said menaikkan upah didasari oleh adanya ketentuan tidak adil dalam UU Cipta Kerja tentang Kenaikan Upah Minimum.
"Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan 'indeks tertentu', adanya indeks tertentu itulah yang tidak adil," kata Said.
Dia menambahkan, jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013 tentang indeks tertentu. Dengan koefisien 0,1-0,3, ketika dikali dengan pertumbuhan ekonomi. Nantinya buruh hanya akan mendapat kenaikan upah sekitar 4% untuk tahun depan.
5. Faktor Pendukung Lain Kenapa Buruh Perlu Naik Upahnya
Menurut Said, kenaikan upah menjadi masuk akal ketika disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country. Dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita antara USD4.046-12.535 (Sumber: Bank Dunia).
"Indonesia sudah masuk ke dalam Middle Income Country, dengan hitungan nilai Rp5,6 juta/bulan. Sehingga ketika dinaikkan 15%, maka Upah Minimum Nasional akan mendekati nilai rata-rata, sekitar Rp3,5 juta, dari upah yang tertinggi hingga ke yang paling rendah," ungkap Said.
Dia meneruskan, "Sebagai contoh, di mana UMP Jakarta yang mencapai Rp4,9 juta, jika menuju Rp5,6 juta, artinya selisih Rp700 ribu. Dan ini ketemu 15%”
Said juga memberi catatan bahwa dirinya tidak mempersoalkan tentang kenaikan upah ASN maupun Pensiunan. Dirinya hanya ingin menegaskan, kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh sebesar 15%.
"Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)