Lalu pilih Jenis Pajak, kemudian masukkan nomor SKPD/STPD/ NOPD, kemudian klik tombol CARI, setelah keluar daftar tagihan lalu CEKLIS tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH.
6. Lalu akan muncul total objek pajak dan total tagihan yang harus dibayar, jika sudah yakin silahkan klik tombol Simpan Virtual Account.
7. Kemudian muncul halaman Pop-Up Virtual Account, kemudian klik tombol Proses Tagihan Baru.
8. Lalu akan muncul halaman baru yang berisi Total Tagihan dan masa berlaku Virtual Account, kemudian pilih bank pembayaran.
9. Kemudian akan muncul cara pembayaran, lalu pilih Tombol Proses, saat Pop-Up muncul kemudian klik OK.
10. Kemudian akan masuk ke halaman informasi detail Virtual Account yang aktif. Pada langkah ini, Virtual Account siap dibayarkan sebelum tanggal berakhir.
11. Virtual Account yang telah menerima dana melalui transfer bank/RTGS akan terdistribusi secara otomatis ke tiap-tiap KODEBAYAR/SKPD/STPD/SPPT yang telah dibuat sebelumnya tanpa perlu melakukan validasi lagi ke bank DKI.
(Agustina Wulandari )