JAKARTA- Segini ternyata gaji dan tunjangan seorang Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Viralnya kasus mengenai seorang Paspampres yang bernama Praka Riswandi Manik yang diduga melakukan penyiksaan kepada Imam Masykur yang merupakan seorang warga Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, menarik perhatian Masyarakat.
Bahkan sejumlah warga di Kota Banda Aceh akan bersedia mengawal kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa warga aceh tersebut berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka berharap agar pelaku bisa diadili dengan seadil-adilnya.
Kasus ini membuka pintu masalah baru, yang membuat banyak pihak dalam pemerintahan harus turun tangan.
Belum lama ini, panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, kalau proses hukum akan terus berjalan. Jika Praka terbukti melakukan penganiayaan, kata Yudo, pelaku harus mendapat hukuman setimpal. Maksimal hukuman mati, minimal seumur hidup.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
"Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," katanya.
Kasus tersebut membuat Masyarakat menjadi penasaran mengenai dunia seorang paspampres yang sebenarnya.
Menurut informasi, Paspampres terdiri dari empat grup yang memiliki tugas berbeda. Grup A bertugas mengamankan presiden serta keluarganya, sedangkan Grup B bertugas untuk mengamankan wakil presiden dan keluarganya.
Grup C bertugas untuk mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan, dan Grup D bertugas untuk mengamankan mantan presiden dan wakil presiden.
Paspampres juga memiliki satuan pendukung, yakni Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer.
Berikut ini, merupakan besaran Gaji dan Tunjangan seorang Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang karir yang dimiliki. Selasa (30/8/2023).
1. Golongan I Tamtama
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
2. Golongan II Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.