Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menperin Periksa 11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jakarta

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |18:32 WIB
Menperin Periksa 11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jakarta
Menperin Agus Gumiwang Jelaskan Soal 11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara (Foto: MPI).
A
A
A

"Sekarang KLHK menyatakan bahwa ada 11 perusahaan industri. Sekarang kita lagi cek apa benar 11 itu perusahaan industri, jangan-jangan dari 11 itu ada pembangkit listrik. Jangan-jangan ada perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di luar manufaktur dan itu sudah kita buktikan dari minggu lalu," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 industri yang menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya.

"Yang sudah dilakukan kemarin sampe dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam Keterangan Pers secara virtual yang diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta.

Dia mengatakan, penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.

Sebanyak 11 industri yang diberikan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.

Adapun sebelumnya, KLHK juga telah menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara.

Sebanyak empat perusahaan yang dihentikan oleh KLHK yaitu PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara; PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement