JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memeriksa 11 perusahaan industri yang dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya.
"Yang 11 yang disampaikan kemarin, ini sekarang kita lagi cek, apakah benar ini perusahaan manufaktur atau bukan perusahaan manufaktur," katanya saat ditemui seusai acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik STMI Jakarta dikutip Antara, Selasa (29/8/2023).
Menperin menyayangkan narasi yang tercipta bahwa industri menjadi sumber pencemaran udara yang marak dibicarakan belakangan ini. Padahal, menurut dia, industri bukan hanya manufaktur atau pengolahan, tetapi juga meliputi pariwisata atau jasa seperti mal.
"Sayangnya sudah diciptakan narasi bahwa ini industri (penyebab polusi udara). Seharusnya dijelaskan industri itu kan bukan hanya manufaktur, ada industri pariwisata, ada industri listrik, ada industri jasa seperti mal, itu kan industri. Tapi seolah-olah bebannya atau permasalahan utamanya ada di industri," katanya.
Menperin juga telah memastikan, dari empat perusahaan industri yang telah dihentikan operasionalnya pekan lalu oleh KLHK karena terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jabodetabek, ternyata hanya satu perusahaan yang masuk kategori industri manufaktur.