JAKARTA - Direktur Utama BRI Sunarso menegaskan bahwa penghapusan kredit macet tidak berpengaruh lantaran sudah dilakukan. Di mana pemerintah segera memberlakukan kebijakan hapus buku dan tagih atau write off kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Tapi bagi BRI tidak berpengaruh sama sekali karena ada aturannya hapus tagih ataupun tidak hapus tagih kalau sudah tidak bisa dibayar ya kita tidak tagih, mending kita nyari nasabah baru," ujar Sunarso, dalam paparan kinerja BRI, Rabu (30/8/2023).
Menurut Sunarso, perlu dibuat aturan supaya sama dengan level playing field dengan bank-bank yang non pemerintah dan kriteria sedang proses dibuat.
"Sedang dibuat kriterianya supaya tidak menimbulkan moral hazard, aturannya gimana? Ya mungkin apakah yang macetnya sudah dihapus buku 10 tahun, 5 tahun, kita enggak tahu, nanti kira-kira seperti apa," ungkap Sunarso.
Namun BRI telah memberlakukan hapus buku yang mana merupakan penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, yaitu telah dalam kategori pinjaman macet, sudah dicadangkan 100% dan sebagainya.
"Sudah kita hapus buku, terus mau ditagih kan enggak bisa bahkan orangnya sudah enggak ada. Ya sudah kita enggak tagih sebenarnya," kata Sunarso.
Bagi nasabah yang kreditnya telah dihapus oleh tersebut tidak bisa lagi mengajukan atau memperoleh kredit baru.
"Maka ketentuan hapus tagih nanti memberikan kesempatan kepada nasabah yang mungkin sudah macet, mungkin karena bencana segala macem itu nanti namanya bisa dipulihkan untuk bisa diputihkan agar bisa dapat kesempatan kredit baru lagi," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa ketentuan penghapusan kredit macet UMKM masih dalam proses penyusunan untuk menentukan kriteria seperti apa yang akan dihapus tagih agar tidak timbul moral hazard.
"Kalau tidak menimbulkan moral hazard bagi BRI terus terang aja, ada ketentuan boleh hapus tagih atau tidak, tidak berpengaruh, karena faktanya adalah yang sudah dihapus buku itu kalau memang sudah tidak bisa bayar ya sudah kita nggak tagih," tegas Sunarso.