Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojek Online Naik?

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |07:08 WIB
Tarif Ojek Online Naik?
Tarif Ojek Online Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) naik. Hal ini telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).

Pemda DIY menyiapkan payung hukum berupa peraturan gubernur (Pergub) untuk pengaturan tarif minimal ojol.

"Kami sepakat untuk bersama-sana mencari titik keseimbangan untuk kepentingan aplikator mitra ojol (ojek online) dan konsumen," kata Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana dalam keterangan resmi Pemda DIY di Yogyakarta.

Tri Saktiyana mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 memberikan peluang kepada Gubernur untuk membuat keputusan tentang tarif minimal ojek daring. Untuk itu, perwakilan komunitas ojek daring diminta untuk ikut serta terlibat merumuskan peraturan gubernur yang akan dibuat.

Saktiyana mengatakan perumusan payung hukum tersebut akan dilakukan secepatnya dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Pemda DIY, kata dia, segera membuat tim pembentukan Pergub tersebut pada awal September 2023 serta mencari referensi provinsi lain yang sudah menetapkan dan akan disesuaikan dengan kondisi di DIY sehingga diharapkan memunculkan kesepakatan bersama terkait batas tarif.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menyatakan sangat mendukung penetapan tarif ojek daring melalui Pergub DIY.

"Prinsipnya, Polda DIY akan sangat mendukung adanya Pergub bagi ojol yang baru kali ini didukung penuh Pemda DIY yang sangat luar biasa dan istimewa," kata dia seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Ketua Forum Ojek Online Yogyakarta Bersatu Gojek Driver Jogjakarta (FOYB) Rie meminta regulasi yang jelas tentang pengantaran barang dan makanan di Diskominfo DIY.

Saat bersilaturahmi dengan perwakilan Pemda DIY dan Polda DIY di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (29/8), pihaknya meminta ada fungsi pengawasan dari Pemda DIY.

"Kami sangat puas dan mendapatkan angin segar dari Pemda DIY yang akan membentuk tim yang bisa melahirkan regulasi untuk melindungi kami. Payung hukum bagi teman-teman ojol yang kami perjuangkan saat ini belum ada dan tercipta terutama layanan pengantaran barang dan makanan. Kami sangat tersiksa selama ini dan kini mendapat kabar membahagiakan," kata Korlap FOYB Sapto Paijo.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement