 
                JAKARTA- Apakah jika rekening terblokir uangnya hilang? Patut diketahui dalam dunia perbankan, pemblokiran sebuah rekening melibatkan dua hal, yakni atas permintaan pribadi nasabah dan atas keputusan pihak bank.
Pemblokiran atas permintaan pribadi biasanya terjadi dengan alasan keamanan atau adanya indikasi kriminal yang dilakukan oleh orang lain. Sedangkan pemblokiran yang dilakukan oleh pihak bank biasanya terjadi karena adanya unsur perkara perdata atau pidana yang dilakukan pemilik rekening.
Jika demikian, apakah jika rekening terblokir uangnya hilang? Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (31/8/2023), tidak ada jawaban yang pasti mengenai hal ini. Kemungkinan besar masalah isi saldo akan menjadi tanggung jawab pihak terkait.
Sementara itu, jika rekening bank diblokir karena adanya bukti tindakan korupsi atau pencucian uang, maka aset atau rekening akan menjadi milik negara sesuai pasal 1137 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.