Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Pemblokiran Rekening, Bank Wajib Jalankan Perintah APH

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2026 |21:18 WIB
Soal Pemblokiran Rekening, Bank Wajib Jalankan Perintah APH
Pemblokiran Rekening Bank (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat ekonomi dan politik yang juga Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza mengatakan bank tidak memiliki ruang untuk menolak perintah resmi aparat penegak hukum (APH), termasuk terkait pemblokiran sementara atau penundaan transaksi dalam rangka kepentingan penyidikan kejahatan keuangan.

“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.

Menurut Handi, bank berada pada posisi yang harus menyeimbangkan kewajiban mematuhi proses penegakan hukum dengan kewajiban memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur.

Dia menjelaskan, bank memiliki kewajiban menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, khususnya jika tindakan tersebut berkaitan dengan kepentingan penyidikan kejahatan keuangan.

“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).

Dia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci mengenai pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank.

“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement