JAKARTA - Tarif ojek online kabarnya naik. Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu juga mengumumkan adanya kenaikan tarif ojek online (ojol) yang langsung menimbulkan polemik di masyarakat.
Berikut fakta tarif ojol katanya naik yang dirangkum Okezone, Minggu (3/9/2023):
1. Pemda DIY Siapkan Pergub Pengaturan Tarif Minimal Ojol
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyiapkan payung hukum berupa peraturan gubernur (Pergub) untuk pengaturan tarif minimal ojek online (ojol).
"Kami sepakat untuk bersama-sana mencari titik keseimbangan untuk kepentingan aplikator mitra ojol (ojek online) dan konsumen," kata Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana.
2. Perumusan Pergub akan Dilakukan Secepatnya
Saktiyana mengatakan perumusan payung hukum tersebut akan dilakukan secepatnya dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Perwakilan komunitas ojek daring diminta untuk ikut serta terlibat merumuskan peraturan gubernur yang akan dibuat.
Pemda DIY, kata dia, segera membuat tim pembentukan Pergub tersebut pada awal September 2023 serta mencari referensi provinsi lain yang sudah menetapkan dan akan disesuaikan dengan kondisi di DIY sehingga diharapkan memunculkan kesepakatan bersama terkait batas tarif.
3. Polda DIY Mendukung Adanya Pergub Bagi Ojol
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menyatakan sangat mendukung penetapan tarif ojek daring melalui Pergub DIY.
"Prinsipnya, Polda DIY akan sangat mendukung adanya Pergub bagi ojol yang baru kali ini didukung penuh Pemda DIY yang sangat luar biasa dan istimewa," kata dia seperti dilansir Antara.