JAKARTA - Komisi VII DPR RI menyepakati subsidi listrik untuk 2024 sebesar Rp73,24 triliun. Hal ini diputuskan dalam rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Pemerintah mengusulkan besaran subsidi listrik pada RAPBN 2024 sebesar Rp73,24 triliun dengan asumsi ICP USD80/barel dan nilai tukar sebesar Rp15.000/USD," jelas Menteri ESDM.
Subsidi listrik yang diberikan hanya diperuntukan untuk golangan tertentu, misalnya rumah tangga miskin, rentan dan untuk mendorong transisi energi.
"Kebijakan subsidi listrik tahun 2024, yaitu memberikan Subsidi Listrik kepada golongan yang berhak, subsidi Listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan dan mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," tegasnya.