Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Semua Orang Bisa Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Minggu, 03 September 2023 |06:08 WIB
6 Fakta Semua Orang Bisa Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta
Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Kendaraan Listrik. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA – Subsidi motor listrik Rp7 juta sudah bisa dinikmati semua masyarakat. Di mana sebelum ada syarat tertentu, sehingga tidak semua orang bisa menikmati subsidi kendaraan listrik tersebut,

Dirangkum Okezone, Minggu (3/9/2023), fakta tentang subsidi motor listrik.

1. Pemerintah Berikan Subsidi Motor Listrik

Pemerintah secara resmi akan memberikan bantuan pembelian motor listrik melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

2. Syarat Penerima Subsidi KBLBB

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kalau subsidi ini diberikan satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh Masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Agus.

3. Motor Listrik Solusi Ramah Lingkungan

Agus juga menjelaskan dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” jelasnya.

4. Potongan Subsidi Motor Listrik Hingga Rp7 Juta

Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ucapnya,

Meskipun begitu, Permenperin 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement