Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Angkutan Barang Dibatasi pada KTT ASEAN Ke-43, Ini Rinciannya

Heri Purnomo , Jurnalis-Minggu, 03 September 2023 |15:05 WIB
Angkutan Barang Dibatasi pada KTT ASEAN Ke-43, Ini Rinciannya
Angkutan Barang Tak Boleh Melintas pada KTT ASEAN (Foto: Kemenhub)
A
A
A

“Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang." jelas Agung dalam keterangan tertulis, Minggu (3/9/2023).

Agung menuturkan pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement