Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggaran DJP-DJKN Naik di 2024, Sri Mulyani: Buat Bangun Rumah Dinas

Atikah Umiyani , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |17:07 WIB
Anggaran DJP-DJKN Naik di 2024, Sri Mulyani: Buat Bangun Rumah Dinas
Menteri Keuangan Sri Mulyani Jelaskan soal Anggaran Kemenkeu di 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan menaikan anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 2024.

Sebelumnya Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pagu anggaran Kemenkeu sebesar Rp48,35 triliun tahun 2024.

Dia menjelaskan, mulanya dalam pagu indikatif anggaran untuk DJP hanya Rp6,19 triliun kemudian saat ini dinaikkan menjadi Rp56,91 miliar menjadi Rp6,25 triliun.

"Ini terutama untuk membangun beberapa rumah dinas daerah yang kondisinya sudah dalam kondisi sangat memprihatinkan," ujarnya saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Dia menuturkan, tidak hanya Ditjen Pajak yang mendapatkan tambahan dana, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga mendapatkan tambahan dana untuk membangun rumah dinas.

"DJKN ada tambahan dari Rp709,94 miliar ditambah Rp16,02 miliar. Anggaran ini ditambahkan untuk perbaikan rumah dinas dan infrastruktur TIK untuk aset negara," sambungnya.

Selanjutnya, anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) juga ditambah Rp13,40 miliar dari usulan awal sehingga menjadi Rp70,31 miliar.

Menurutnya, tambahan anggaran itu digunakan untuk sosialisasi UU HKPD dan peningkatan infrastruktur TIK untuk memperbaiki hubungan pusat dan daerah.

Sebaliknya, anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu diturunkan dari usulan awal Rp30,13 triliun menjadi Rp30,05 triliun. Lalu Lembaga National Single Window (LNSW) juga turun dari Rp92,26 miliar menjadi Rp90,12 miliar.

Sri Mulyani menambahkan bahwa, untuk yang lainnya tidak ada pergeseran pagu indikatif dari usulan awal.

Di mana Inspektorat Jenderal (Itjen) tetap Rp60,18 miliar, Ditjen Anggaran (DJA) tetap Rp63,82 miliar, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap Rp2,84 triliun, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tetap Rp108,81 miliar, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) tetap Rp7,33 triliun, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tetap Rp680,38 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tetap Rp73,92 miliar.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement